PT. Babel Inti Perkasa
 
Sejarah Perusahaan 
      Didirikan pada tahun 2008, PT Babel Inti Perkasa diambil alih oleh Manajemen PT Bukit Timah pada Juni 2012. Pembangunan pabrik PT Babel Inti Perkasa oleh Manajemen baru yang berlokasi di Pulau Belitung, selesai pada awal tahun 2013. PT Babel Inti Perkasa telah memperoleh sertifikat ISO 9001 dari United Kingdom Accreditation Service (URS-UKAS) sejak Oktober 2014 dan ditahun yang sama PT Babel Inti Perkasa juga menyatakan kepatuhannya terhadap Responsible Minerals Initiative (RMI) yang sebelumnya dikenal dengan nama The Conflict Free Sourcing Initiative (CFSI). Produk dari PT Babel Inti Perkasa telah terdaftar di London Metal Exchange (LME) dengan brand IMLI BELITUNG pada Agustus 2016.
Produk
  • Sn 99.90% Min dengan Pb 300ppm Max
  • Sn 99.90% Min dengan Pb 200ppm Max
  • Sn 99.90% Min dengan Pb 100ppm Max
Kebijakan Rantai Pasok
      PT Babel Inti Perkasa adalah Tin Smelter yang memproduksi Tin Ingot berkualitas tinggi yang telah terdaftar di London Metal Exchange dengan brand "IMLI BELITUNG". Perusahaan kami berkomitmen untuk mengadakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan kami dan juga bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kebijakan Rantai Pasok ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada customer kami sebagai industri dengan rantai pasok yang bebas konflik.
       Menurut Pasal 1502 dari US Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act yang ditandatangani menjadi Undang-undang oleh Presiden Obama pada tanggal 21 Juli 2010 mendefinisikan 'Mineral dan Logam Konflik' sebagai emas, timah putih, tantalum, dan tungsten, derivatif dari kasiterit, columbite-tantalite, dan wolframite. Perusahaan kami mendukung tujuan Undang-undang tersebut untuk mengurangi hubungan antara pertambangan dan konflik di bagian timur Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara sekitarnya dan selanjutnya mendukung tujuan kemanusiaan untuk mengakhiri konflik kekerasan disana.

    Mineral dan logam konflik diantaranya emas, timah, tantalum, dan tungsten, derivatif dari kasiterit, columbite-tantalite, dan wolframite yang melalui pertambangan, produksi atau penyediaan telah dengan sengaja atau tidak sengaja bermanfaat bagi kelompok-kelompok bersenjata ilegal di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara sekitarnya. Semua bahan tersebut tidak termasuk dalam rantai pasok kami. Kebijakan PT Babel Inti Perkasa adalah untuk sama sekali tidak menggunakan Mineral dan logam konflik dalam rantai pasok. Material kami yaitu bijih timah putih adalah 100% disuplai dari sumber dalam negeri di Indonesia.

      Untuk mencapai status bebas konflik di manajemen rantai pasok dan untuk mendorong kesadaran seluruh industri timah putih agar seluruh bahan konflik dikeluarkan dari rantai pasok, PT Babel Inti Perkasa berkomitmen untuk melakukan tindakan berikut:

  • Hanya membeli material dari Supplier yang terpercaya. Prosedur standard akan dilakukan pada rantai pasok untuk memastikan bahwa sistem pasok kami tidak memberikan kontribusi terhadap konflik bersenjata atau pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran perpajakan, aktifitas pencucian uang maupun penyuapan. Asal-usul material diperiksa dan diverifikasi untuk setiap pengiriman. 
  • Segera menghentikan keterlibatan dengan Supplier yang dinilai beresiko mendukung konflik di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara sekitarnya maupun yang termasuk dalam daftar indikatif CAHRA yang disediakan oleh Komisi Eropa https://www.cahraslist.net/cahras. PT Babel Inti Perkasa hanya menjual Tin Ingot yang bebas konflik, sehingga konsumen akhir kami dapat yakin bahwa Tin Ingot kami diproduksi berasal dari bahan yang bebas konflik.
  • Pemilihan Supplier melalui uji tuntas sesuai dengan Panduan Uji Tuntas OECD Lampiran II.
  • PT Babel Inti Perkasa juga membangun hubungan jangka panjang dengan seluruh Supplier yang disesuaikan dengan masa berlakunya perijinan dari setiap Supplier. Untuk menghindari aktifitas pencucian uang, jika memungkinkan, PT Babel Inti Perkasa melakukan pembayaran ke Supplier menggunakan transfer, hal ini akan disesuaikan dengan kepentingan bisnis dilingkungan perusahaan.
  • Mengkomunikasikan kebijakan rantai pasok kepada Supplier, Karyawan, Konsumen, dan Stakeholder kami serta melakukan pengawasan internal agar kinerja kami sesuai dengan standar ini.

        Kami sangat mendorong semua Organisasi yang terlibat dalam pertambangan timah putih, manufaktur, atau penggunaan produk timah putih untuk bergabung dengan kami dalam menjaga rantai pasok perusahaan yang bebas dari mineral dan logam konflik.

 
Laporan Langkah 5 Publik Uji Tuntas
Tahun 2019  --- DOWNLOAD ---
Tahun 2020  --- DOWNLOAD ---
Tahun 2021  --- DOWNLOAD ---
Tahun 2022  --- DOWNLOAD ---
 
Mekanisme Pengaduan
         Untuk memastikan praktik bisnis yang sehat, beretika, berintegritas, dan transparan serta keterbukaan informasi yang berkelanjutan maka PT Babel Inti Perkasa (BIP) menerapkan Kebijakan Whistle-Blowing System (WBS). Kebijakan WBS ini merupakan sarana komunikasi Supplier, Karyawan, Konsumen, dan pihak lain jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik di lingkungan kerja BIP.
         Mekanisme pengaduan merupakan suatu proses yang transparan untuk menyampaikan pengaduan dan memungkinkan pengaduan ditangani secara adil dan tepat waktu. Mekanisme ini berfungsi sebagai panduan internal untuk meninjau, menangani, dan memantau hasil dari setiap pengaduan. Mekanisme ini juga memastikan bahwa hasil dari proses diungkapkan dengan tepat kepada pihak yang terkait.
Setiap pengaduan dapat dikirimkan melalui surat ke alamat kami di bawah ini :
PT Babel Inti Perkasa
Jalan Tengah Dusun Lintang, Lintang, RT 01 RW 01 Desa Lintang,
Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung
Indonesia
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.