PT. Bukit Timah
- Sn 99.90% Min dengan Pb 300ppm Max
- Sn 99.90% Min dengan Pb 200ppm Max
- Sn 99.90% Min dengan Pb 100ppm Max
Menurut Pasal 1502 dari US Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act yang ditandatangani menjadi Undang-undang oleh Presiden Obama pada tanggal 21 Juli 2010 mendefinisikan 'Mineral dan Logam Konflik' sebagai emas, timah putih, tantalum, dan tungsten, derivatif dari kasiterit, columbite-tantalite, dan wolframite. Perusahaan kami mendukung tujuan Undang-undang tersebut untuk mengurangi hubungan antara pertambangan dan konflik di bagian timur Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara sekitarnya dan selanjutnya mendukung tujuan kemanusiaan untuk mengakhiri konflik kekerasan disana.
Mineral dan logam konflik adalah emas, timah, tantalum, dan tungsten, derivatif dari kasiterit, columbite-tantalite, dan wolframite yang melalui pertambangan, produksi atau penyediaan telah dengan sengaja atau tidak sengaja bermanfaat bagi kelompok-kelompok bersenjata ilegal di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara sekitarnya. Semua bahan tersebut tidak termasuk dalam rantai pasok kami. Kebijakan PT Bukit Timah adalah untuk sama sekali tidak menggunakan Mineral dan logam konflik dalam rantai pasok. Material kami yaitu bijih Tin, adalah 100% disuplai dari sumber dalam negeri di Indonesia.
Untuk mencapai status bebas konflik di manajemen rantai pasok dan untuk mendorong kesadaran seluruh industri Tin agar seluruh bahan konflik dikeluarkan dari rantai pasok, PT Bukit Timah berkomitmen untuk melakukan tindakan berikut :
- Hanya membeli material dari Supplier yang terpercaya. Prosedur standard akan dilakukan pada rantai pasok untuk memastikan bahwa sistem pasok kami tidak memberikan kontribusi terhadap konflik bersenjata, pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran perpajakan, aktifitas pencucian uang maupun penyuapan. Asal-usul material diperiksa dan diverifikasi untuk setiap pengiriman
- Segera menghentikan keterlibatan dengan Supplier yang dinilai beresiko mendukung konflik di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan negara-negara sekitarnya maupun yang termasuk dalam daftar indikatif CAHRA yang disediakan oleh Komisi Eropa https://www.cahraslist.net/cahras. PT Bukit Timah hanya menjual Tin Ingot yang bebas konflik, sehingga konsumen akhir kami dapat yakin bahwa Tin Ingot kami diproduksi dari bahan yang bebas konflik
- Pemilihan Supplier melalui uji tuntas sesuai dengan Panduan Uji Tuntas OECD Lampiran II.
- PT Bukit Timah juga membangun hubungan jangka panjang dengan seluruh Supplier yang disesuaikan dengan masa berlakunya perijinan dari setiap Supplier. Untuk menghindari aktifitas pencucian uang, jika memungkinkan, PT Bukit Timah melakukan pembayaran ke Supplier menggunakan transfer, hal ini akan disesuaikan dengan kepentingan bisnis dilingkungan perusahaan,
- Mengkomunikasikan kebijakan rantai pasok kepada Supplier, Karyawan, Konsumen, dan Stakeholder kami serta melakukan pengawasan internal agar kinerja kami sesuai dengan standar ini
Kami sangat mendorong semua organisasi yang terlibat dalam pertambangan Tin, manufaktur, atau penggunaan produk Tin untuk bergabung dengan kami dalam menjaga rantai pasok perusahaan yang bebas dari mineral dan logam konflik.
Mekanisme tersebut memastikan akses publik ke proses yang transparan untuk menyampaikan pengaduan dan memungkinkan pengaduan ditangani secara adil dan tepat waktu. Mekanisme ini berfungsi sebagai panduan internal untuk meninjau, menangani, dan memantau hasil dari setiap pengaduan. Mekanisme tersebut juga memastikan bahwa hasil dari setiap proses diungkapkan dengan tepat kepada pihak yang terkait. Untuk memastikan efektivitas, kami secara berkala meninjau Mekanisme Pengaduan kami, termasuk mencari masukan dari stakeholder kami.
Setiap pengaduan dapat dikirimkan melalui email ke bukit.tmh@gmail.com atau melalui surat ke alamat kami di bawah ini:
PT Bukit Timah
Jl. Malahayati, RT.01 RW. 01, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan
Pangkalpinang 33147 Provinsi Bangka Belitung, Indonesia